Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Mau Wajibkan Campuran Etanol 10% di BBM
Advertisement . Scroll to see content

Bakal Dihapus Mulai 2021, Ini 3 Fakta Bahaya BBM Premium

Sabtu, 14 November 2020 - 13:33:00 WIB
Bakal Dihapus Mulai 2021, Ini 3 Fakta Bahaya BBM Premium
Kementerian LHK akan menghapus penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, mulai 1 Januari 2021 mendatang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menghapus penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, mulai 1 Januari 2021 mendatang. Hal ini akan dimulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dan akan menyusul di wilayah lain.

Premium merupakan bahan bakar mesin bensin dengan oktan rendah, yaitu minimal 88. Premium diproduksi sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 3674 K/24/DJM/2006 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin yang Dipasarkan di Dalam Negeri. Lantas apa alasan premium layak dihapus?

1. Bahaya Bagi Kesehatan

Pada 2018, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Agus Nurali mengatakan, BBM oktan rendah dapat mengganggu saluran pernafasan, apalagi di jalanan yang padat kendaraan.

“Yang punya risiko asma bisa lebih memicu asma, sampai jangka panjang adalah kanker paru-paru,” kata Imran. 

Salah satunya penyakit yang bakal timbul yaitu kanker, yang terjadi karena terdapat reaksi hidrokarbon (HC) di udara dan membentuk ikatan polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH), bila masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang sel kanker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut