Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Bank Indonesia Belum Wajibkan Eksportir Konversi Dolar AS ke Rupiah

Kamis, 02 April 2020 - 21:53:00 WIB
Bank Indonesia Belum Wajibkan Eksportir Konversi Dolar AS ke Rupiah
Bank Indonesia (BI) belum mewajibkan penduduk Indonesia termasuk para eksportir untuk melakukan konversi dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) belum mewajibkan penduduk Indonesia termasuk para eksportir untuk melakukan konversi dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Aturan tersebut tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan virus corona (Covid-19).

”Yang dalam Perppu itu adalah pengelolaan lalu lintas devisa bagi penduduk Indonesia, itu pun dalam hal (kalau) diperlukan,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, konversi kemungkinan diperlukan jika menghadapi kondisi atau skenario terburuk dari dampak wabah Covid-19 yang dianalogikan sedia payung sebelum hujan lebat. “Itu pun kalau diperlukan, dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 memang itu tidak dimungkinkan, untuk itu perlu masuk dalam hal diperlukan,” tuturnya.

Perry berterima kasih kepada para eksportir yang sudah banyak memasok dolar hasil ekspor ke rupiah sehingga stabilitas nilai tukar rupiah bisa dijaga. Dia menambahkan, hingga saat ini sebanyak 80 persen eksportir sudah memasukkan hasil devisa ekspor ke Indonesia tapi mengakui masih banyak devisa hasil ekspor dalam bentuk valuta asing yang belum dikonversi ke rupiah.

Meski memahami dunia usaha membutuhkan devisa untuk kebutuhan mendatang, Perry mengimbau mereka tidak perlu khawatir jika ingin menukarkan dolarnya saat ini karena bank sentral memperbanyak domestic non-deliverable forward (DNDF) yang dapat digunakan untuk lindung nilai.

“Sehingga tidak perlu khawatir menjual dolar sekarang, nanti kalau butuh, dengan DNDF ini tentu saja itu bisa melindungi risiko nilai tukar sehingga kita ada kontraknya berapa nilai tukar yang ada,” ucap dia.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut