Bank Indonesia Tolak Usulan Banggar DPR Cetak Uang Rp600 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melaporkan adanya permintaan untuk mencetak uang kartal yang tidak sejalan dengan kebijakan moneter dalam negeri. Karena itu, BI menolak untuk mencetak uang
"Ini mohon maaf, pandangan itu tidak sejalan dengan kebijakan moneter yang prudent. Mohon maaf nih, betul-betul mohon maaf. Jangan membingungkan masyarakat," kata Perry di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Perry mengatakan, peredaran dan pemusnahan uang kartal di masyarakat memiliki mekanismenya yang diatur dalam Undang-Undang (UU). Artinya, BI tidak secara langsung mencetak uang tanpa memperkirakan kebutuhan masyarakat dan hal lainnya.
"Itu bisa diukur berapa pertumbuhan ekonomi dan inflasi PDB (Produk Domestik Bruto). Misalnya PDB 5 persen dan inflasi 3 persen, maka pencetakan uang 8 persen dan ditambah stok 10 persen," ujar Perry.
Untuk diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan agar BI mencetak uang Rp600 triliun untuk menangani dampak Corona di Indonesia.
Usulan itu lantas memicu pro dan kontra. Ada pihak setuju dengan usulan tersebut, namun ada pula yang menolak lantaran bisa memicu lonjakan inflasi.
Senada dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpandangan, secara mekanisme, mencetak uang bisa dilakukan. Namun, saat ini masih terlalu dini kalau bicara jumlah uang yang akan dicetak.
“Mekanisme mencetak uang itu bisa dan ada. Kalau BI membeli SBN (surat berharga negara) di pasar perdana, itu salah satu pencetakan uang,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada jajaran redaksi MNC Media, Selasa (5/5/2020).
Dia mengatakan, mekanisme pencetakan uang hanya bentuk kesiapsiagaan otoritas bila memang kondisi membutuhkan. Bila tidak, otoritas tidak akan melakukan.
“Kalau bicara jumlah, itu terlalu dini. Ini berjaga-jaga saja, kalau perlu bisa dilakukan, tapi kalau tidak perlu, ya tidak. Itu wewenang bank sentral,” katanya.
Editor: Ranto Rajagukguk