Bantuan Subsidi Upah 2021 Dimulai, Kemnaker Terima 1 Juta Data Calon Penerima
"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja atau buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja atau buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ujar Ida.
Sementara itu, Ida berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja atau buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.
Adapun, pekerja atau buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Editor: Jeanny Aipassa