Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Baru 6 Bulan, Tax Holiday Tarik Investasi ke Indonesia Rp153,6 Triliun

Rabu, 17 Oktober 2018 - 15:15:00 WIB
Baru 6 Bulan, Tax Holiday Tarik Investasi ke Indonesia Rp153,6 Triliun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan pembebasan pajak (tax holiday) yang menyasar para investor kakap mulai membuahkan hasil. Baru enam berjalan, fasilitas mewah ini sudah menarik investasi hingga Rp153,6 triliun.

Aturan tax holiday baru direvisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada April 2018 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, investor bisa memperoleh pembebasan pajak antara 5-20 tahun tergantung nilai investasinya.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah telah menyetujui pembebasan pajak terhadap tujuh wajib pajak (WP) dengan nilai investasi Rp153,6 triliun.

"Padahal baru dari kita terbitkan April kemarin. Artinya cukup atraktif bisa sampai Rp153,6 triliun FDI (Foreign Direct Investment/investasi langsung) komitmen," katanya saat jumpa pers berlangsung di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Robert menyebut, aturan tax holiday yang baru lebih "nendang". Pasalnya, sejak 2011, aturan yang lama hanya mampu menarik enam WP dalam kurun waktu lima tahun. Nilai investasinya pun tidak seberapa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut