Baru 6 Bulan, Tax Holiday Tarik Investasi ke Indonesia Rp153,6 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Aturan pembebasan pajak (tax holiday) yang menyasar para investor kakap mulai membuahkan hasil. Baru enam berjalan, fasilitas mewah ini sudah menarik investasi hingga Rp153,6 triliun.
Aturan tax holiday baru direvisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada April 2018 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, investor bisa memperoleh pembebasan pajak antara 5-20 tahun tergantung nilai investasinya.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah telah menyetujui pembebasan pajak terhadap tujuh wajib pajak (WP) dengan nilai investasi Rp153,6 triliun.
"Padahal baru dari kita terbitkan April kemarin. Artinya cukup atraktif bisa sampai Rp153,6 triliun FDI (Foreign Direct Investment/investasi langsung) komitmen," katanya saat jumpa pers berlangsung di Gedung DJP, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Robert menyebut, aturan tax holiday yang baru lebih "nendang". Pasalnya, sejak 2011, aturan yang lama hanya mampu menarik enam WP dalam kurun waktu lima tahun. Nilai investasinya pun tidak seberapa.