Begini Aturan Kerja ASN Selama PPKM Darurat
JAKARTA, iNews.id - Dengan akan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021, Aparatur Sipil Negara (PNS) akan menyesuaikan sistem kerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo pun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
“Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” bunyi SE tertanggal 2 Juli tersebut.
Adapun ketentuan sistem kerja bagi PNS maupun PPPK di masa PPKM Darurat berdasarkan SE tersebut, yakni:
1. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan.
2. Apabila dalam penerapan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud angka 1 terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
3. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK pada kementerian/lembaga.daerah melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:
a. Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat esensial melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
b. Pegawai ASN pada instansi yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor pemerintah dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.