Belum Lolos Seleksi Kompetensi I, Guru Honorer Masih Punya Dua Kesempatan Tes PPPK
Dalam hal ini, lanjut Tjahjo, salah satu kriteria pelamar yang masih punya dua kali kesempatan tes lagi adalah guru honorer.
Berikut ketentuan pengaturan peserta di setiap seleksi kompetensi PPPK Guru:
1. Seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
3. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Editor: Jeanny Aipassa