Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat Lagi, Sentuh Rp16.768 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Benahi Data Perdagangan Antarpulau, Kemendag Kolaborasikan Sistem Penyampaian Laporan Daftar Muatan

Jumat, 11 Desember 2020 - 23:17:00 WIB
Benahi Data Perdagangan Antarpulau, Kemendag Kolaborasikan Sistem Penyampaian Laporan Daftar Muatan
Melalui sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang yang didistribusikan melalui antarpulau. (Foto: Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini penyampaian Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau oleh Pelaku Usaha cukup dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistim Informasi Perijinan Terpadu (SIPT) Kemendag. Data dari Daftar Muatan (Manifes Domestik) Antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (PJPT)/ forwarder. 

Diharapkan kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin. 

“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, Pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Hal ini antara lain juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” lanjut Menteri Agus. 

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Permendag No. 92 Tahun 2020 ini akan berlaku dalam 1 (satu) tahun setelah diundangkan, yaitu mulai 10 November 2021. Lebih lanjut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra mengemukakan bahwa “kewajiban penyampaian Daftar Muatan (manifes Domestik) berlaku untuk semua barang yang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu”. 

Permendag juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal Tol Laut. Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok. 

Menutup acara launching, Sekjen Kemendag Suhanto memberikan piagam penghargaan kepada 4 (empat) perusahaan, yaitu PT Sukanda Djaya, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Honda Prospect Motor, dan PT Sinar Wijaya Plywood Industries. 

“Apresiasi diberikan mengingat keempat perusahaan tersebut terbukti rutin melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT dan menduduki peringkat 4 teratas berdasarkan jumlah laporan yang diterima mulai bulan November 2017 hingga November 2020. Hal ini juga merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap Permendag sebelumnya,” demikian ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Syailendra.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut