Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan
Advertisement . Scroll to see content

Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat

Senin, 04 Januari 2021 - 08:26:00 WIB
Berani Bolos Kerja Awal Tahun, PNS Bisa Turun Pangkat hingga Dipecat
Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari. 

Kemudian hukuman kedua adalah sanksi disiplin sedang. Sanksi ini lebih berat dari sebelumnya. 

Sanksi ini meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari. 

Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Perincian sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut