Berantas Rokok Ilegal, Begini Cara Sri Mulyani
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan terus memberantas rokok ilegal yang masih marak di Indonesia. Peredaran barang yang tak berizin tersebut bakal diawasi secara ketat.
Selain itu, mendirikan kawasan industri tembakau adalah langkah pencegahan yang dilakukan agar mudah dilokalisir dan diawasi. "Ini menjadi tantangan tersendiri dalam menaikan harga cukai rokok," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Dia tetap menjalankan berbagai operasi, patroli laut bea dan cukai serta berbagai penindakan yang menggandeng aparat penegak, pemerintah daerah (pemda), dan pihak terkait. Pasalnya, pemberantasan rokok ilegal juga berdampak ke pendapatan negara dalam bentuk cukai.
“Dari tindakan yang dilakukan oleh jajaran bea cukai bekerja sama dengan aparat dan pihak terkait kita bisa menyelamatkan Rp339 miliar untuk tahun 2020. Pada tahun sebelumnya Rp247 miliar bisa diselamatkan, sebelumnya 2018 diselamatkan Rp225 miliar. Ini angka yang sangat signifikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada 2021, segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I diputuskan akan mengalami kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB 18,1 persen.
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB sebesar 15,4 persen.
Dengan kenaikan tersebut, maka tarif cukai untuk SMP Golongan I adalah Rp935 per batang, SPM Golongan IIA Rp565, SPM Golongan IIB Rp555, SKM Golongan I Rp865, SKM Golongan IIA Rp535, dan SKM Golongan IIB Rp525.
Editor: Ranto Rajagukguk