Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Situs MagangHub Diserbu Ribuan Pelamar, Pendaftaran Magang Bergaji Rp3,3 Juta Diperpanjang 
Advertisement . Scroll to see content

Beredar Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker: Hoaks Semua

Senin, 23 September 2019 - 22:29:00 WIB
Beredar Draf Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker: Hoaks Semua
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. (Foto: Humas Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan belum ada draf revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang disusun oleh pemerintah. Revisi atas UU Nomor 13 tahun 2003 masih dalam tahap kajian.

Menaker menepis kebenaran draf RUU Ketenagakerjaan yang beredar yang terdiri dari 50 pasal. Dia mengaku Kemnaker saat ini masih menyerap masukan dari berbagai pihak, baik pengusaha maupun buruh.

"Tidak ada, 50 pasal dari mana. Jadi sampai hari ini tidak ada. Jadi kalau ada yang ngomong soal revisi itu hoaks semua. Jadi belum ada, ini sifatnya masih kajian masih serap aspirasi. Jadi draf tidak ada, dokumen tidak ada," ujarnya di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menaker juga belum bisa memastikan pasal-pasal mana yang akan direvisi dalam UU 13/2003. Dia hanya menyebut, pemerintah terbuka dengan revisi sepanjang menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang responsif terhadap perkembangan zaman.

"Kita kaji yang jadi aspirasi. Misalnya, buruh aspirasinya apa kita kaji, pengusaha apa kita kaji," kata dia.

Namun, Menaker menilai ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia saat ini terlalu kaku dan tidak kompetitif. Padahal, butuh ekosistem yang lebih fleksibel untuk menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak.

Menurut dia, kondisi tenaga kerja Indonesia kalah saing dengan negara-negara ASEAN lainnya. Selain produktivitas yang lebih rendah, sistem tenaga kerja di Tanah Air juga merugikan investor.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut