Berencana Terbitkan Aturan Baru Taksi Online, Kemenhub Gelar FGD
Budi sebelumnya mengatakan, pihaknya memang tengah mendesak aplikator untuk menjadi perusahaan transportasi. Dengan bisnis usaha jasa angkutan umum, sudah sepatutnya aplikator masuk dalam perusahaan transportasi.
"Kemarin kita usulkan peraturan menteri baru lagi untuk mengakomodir ini," ujarnya.
Dengan aturan yang tengah digodok, pihaknya mendesak aplikator yakni Go-Jek dan Grab segera mengurus perizinan untuk berubah menjadi perusahaan transportasi. Pasalnya, Permenhub ini disiapkan karena dorongan dari berbagai pihak atas kemelut jasa transportasi online yang tak kunjung usai.
"Kalau ini sudah selesai (permenhub baru), saya harapkan aplikator sudah mengurus perizinan untuk perusahaan transportasi. Malah saya minta ke mereka cepat, karena sekarang regulasi sedang kita buat," katanya.
Sebelumnya, Kemenhub berencana merevisi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Perusahaan penyedia jasa layanan online rencananya akan dituangkan dan diatur dalam revisi Permenhub tersebut.
Rupanya langkah revisi tersebut berubah, dan Kemenhub berencana menerbitkan beleid tersendiri. Perlunya aturan itu guna menjamin keamanan dan keselamatan angkutan umum berbasis aplikasi.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah berbicara kepada perusahaan taksi konvensional mengenai persaingan usaha di bidang transportasi ini.
Editor: Ranto Rajagukguk