Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen

Rabu, 20 November 2024 - 18:19:00 WIB
Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen
Berikut deretan barang dan jasa yang tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam PMK Nomor 116/PMK.010/2017, berikut rinciannya: 

  1. Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai
  2. Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit
  3. Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar
  4. Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih
  5. Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok
  6. Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain
  7. Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit
  8. Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya
  9. Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan
  10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah
  11. Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading
  12. Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk
  13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa

Kemudian, dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang dikenakan PPN 12 persen berdasarkan Pasal 4 ayat 1:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  2. Impor Barang Kena Pajak;
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
  4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
  7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
  8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut