Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku September Mendatang, BI Sosialisasikan Kebijakan SKNBI Baru

Sabtu, 27 Juli 2019 - 15:01:00 WIB
Berlaku September Mendatang, BI Sosialisasikan Kebijakan SKNBI Baru
Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan kebijakan baru Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dalam acara Gowes Transformasi Nusantara 2019. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mensosialisasikan kebijakan baru Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) dalam acara Gowes Transformasi Nusantara 2019 untuk perayaan HUT BI ke-66.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan SKNBI yang baru ini membuat masyarakat hanya perlu membayar Rp3.500 dalam sekali transaksi. Sebelumnya, biaya SKNBI yang diperlukan sebesar Rp5.000 satu transaksi.

Selain itu, BI menambahkan waktu settlement SKNBI menjadi sembilan kali per harinya untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler dari sebelumnya hanya lima kali sehari, yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB.

Dengan begitu, maka penyelesaian transaksi kliring dapat dilakukan maksimal satu jam masing-masing di bank pengirim dan bank penerima dari waktu yang dibutuhkan sebelumnya masing-masing selama dua jam.

"Selain Goes Nusantara, pada hari ini kita akan juga meresmikan mulainya bagaimana kliring ritel BI yang lebih cepat, yang lebih murah," ujarnya di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut