Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL
Advertisement . Scroll to see content

Besaran Pesangon PHK Diubah dalam RUU Ciptaker

Minggu, 27 September 2020 - 12:05:00 WIB
Besaran Pesangon PHK Diubah dalam RUU Ciptaker
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan tujuh perubahan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Pembahasan ini khususnya mengenai perubahan pada perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan. Jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpastian dalam pesangon ini harus kita selesaikan," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Elen dalam video yang diunggah DPR, Minggu (27/9/2020).

Menurut dia, ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.

"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," ucapnya.

Dia menambahkan, akibat pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66 persen pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27 persen karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7 persen yang patuh.

Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Masalah upah minimum tadi sudah kami gambarkan di uu eksisting upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut