Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki
Advertisement . Scroll to see content

Besok Aktif Bekerja, PNS yang Bolos Bisa Kena Sanksi

Rabu, 20 Juni 2018 - 15:15:00 WIB
Besok Aktif Bekerja, PNS yang Bolos Bisa Kena Sanksi
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, Asman mengimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah menyejahterakan aparatur negara seperti pemberian libur yang lebih lama hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang lebih besar manfaatnya. Salah satu cara bersyukurnya adalah dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.

"Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Asman.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Muhammad Ridwan meminta kepada seluruh pimpinan instansi untuk memantau bawahannya pada esok hari. Bahkan, dia meminta kepada pimpinan seluruh lembaga untuk memberikan sanksi tegas kepada bawahan yang berani untuk mangkir kerja.

Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada PNS yang bolos kerja pada esok hari. Menurut dia, tidak ada alasan bagi PNS untuk bolos kerja. Sebab, libur yang diberikan oleh pemerintah sudah cukup lama yakni sekitar hampir 10 hari.

"Sesuai SE Menpan RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca Cuti Bersama," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut