BI Tetapkan DP 0 Persen untuk Kredit Kendaraan dan KPR
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka (down payment/DP) kredit kendaraan bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan tersebut untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan properti.
"BI juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo secara virtual, Kamis (18/2/2021).
Perry mengatakan, bank sentral melonggarkan ketentuan DP KKB paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan. Untuk KPR, BI melonggarkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti bagi bank yang memenuhi kriteria NPL atau NPF tertentu.
"Berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021," katanya.
BI, kata Perry, akan terus mendukung upaya pemulihan ekonomi. Salah satunya dengan memangkas suku bunga acuan 7-Day Reverse Repo Rate ke level 3,5 persen. Selain itu, BI akan memantau transmisi penurunan suku bunga tersebut ke industri perbankan.
"BI mempublikasikan 'Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan' untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan memperluas diseminasi informasi epada konsumen, guna meningkatkan tata kelola, disiplin dan kompetisi di pasar kredit perbankan," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah