Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Utang Kereta Cepat: Warisan Jokowi yang Menguras Kantong Anak Cucu
Advertisement . Scroll to see content

Biayai Proyek Kereta Api dan EBT, Pemerintah Jajaki Utang dari AIIB

Rabu, 29 Agustus 2018 - 19:35:00 WIB
Biayai Proyek Kereta Api dan EBT, Pemerintah Jajaki Utang dari AIIB
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang PS Brodjonegoro. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional menjajaki utang kepada Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) untuk membiayai proyek infrastruktur di Indonesia.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang PS Brodjonegoro mengatakan utang dalam bentuk pinjaman (loan) dari bank infrastruktur terbesar di Asia itu akan difokuskan untuk membiayai proyek kereta dan energi baru terbarukan (EBT). Menurut dia, kota-kota besar memerlukan transportasi massal yang efisien untuk menunjang kegiatan masyarakat di kota tersebut dan itu menjadi perhatian dari pemerintah.

"Yang saya sampaikan hanya di kota besar, kota besar yang sedang membutuhkan. Kita punya list-nya, tapi kita mesti bicarakan secara teknis. Namun, yang paling penting kita sampaikan, AIIB untuk konteks pinjaman bersifat government, hanya fokus terhadap yang jadi kebutuhan dan prioritas pemerintah," ujar Bambang usai bertemu dengan Presiden AIIB Jin Liqun di kantornya, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Sementara itu, untuk proyek pengembangan infrastruktur energi terbarukan, Bambang menyebutkan pinjaman AIIB tersebut dapat digunakan untuk semua jenis energi terbarukan namun tetap harus melihat kebutuhan di Tanah Air.

"Semua. Tentunya harus dilihat juga yang menjadi prioritas kita. Prioritas kita memang masih tiga besar yaitu hidro, panas bumi, sama bioenergi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut