Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara Online
Advertisement . Scroll to see content

Bisakah Pekerja Mendaftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Secara Pribadi?

Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:31:00 WIB
Bisakah Pekerja Mendaftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Secara Pribadi?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) angkat bicara mengenai kabar bahwa ekerja bisa mendaftar manual untuk menerima Bantuan Subsidi Upah pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan demi kelancaran pencairan bantuan subsidi upah, Kemenaker menerima data pekerja yang memenuhi syarat dari perusahaan.  

"Calon penerima BSU adalah mereka yg masuk dalam kriteria penerima upah. Jadi datanya adalah dari perusahaan pemberi kerja yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu(4/8/2021).

Dia menyebutkan, sesuai Permenaker No 16/2021, prasyarat penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJSKetenagakerjaan sampai 30 Juni 2021. Adapun pekerja yang diberi bantuan subsidi upah adalah yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. 

Terkait dengan itu, Kemenaker telah meminta agar perusahaan segera menyetorkan nomor rekening para pekerja yang memenuhi persyaratan pencairan BSU. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut