Bisakah Pekerja Mendaftar Jadi Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021 Secara Pribadi?
Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:31:00 WIB
"Supaya pencairan lebih cepat dan lancar, perusahaan harus segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," kata Anwar.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan (Juli dan Agustus 2021), bagi 8 juta pekerja sebagai calon penerima.
BSU ini akan dicairkan sekaligus, yang berarti setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima sebesar Rp1 juta di rekening bank milik negara (Himbara) atau Bank Syariah Indonesia.
Editor: Jeanny Aipassa