Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA
Advertisement . Scroll to see content

BKN Klaim Perubahan Sistem Penggajian Tak Akan Rugikan PNS

Jumat, 27 November 2020 - 15:23:00 WIB
BKN Klaim Perubahan Sistem Penggajian Tak Akan Rugikan PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan sistem penggajian yang baru tidak akan merugikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan sistem penggajian yang baru tidak akan merugikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Diketahui BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

Sistem penggajian mendatang akan berubah dengan didasarkan pada beban kerja dan risiko kerja. “Enggaklah. Enggak (merugikan),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono saat dihubungi MNC Portal, Jumat (27/11/2020).

Paryono juga menyebut, dengan sistem baru, gaji PNS tidak akan berkurang. Apalagi gaji PNS ke depan didasarkan pada tingkat jabatan.

“Ya kayaknya enggak (turun gajinya). Karena itu berdasarkan grade jabatan. Tentunya aspek itu juga diperhitungkan. Maksudnya ya kalau turun nanti jadi ribut. Karena nanti tunjangan itu adanya tunjangan kinerja dan kemahalan. Jadi kayak tunjangan jabatan, keluarga itu sudah dalam gaji,” ujarnya.

Sebelumnya, Paryono mengungkapkan, ke depan sistem gaji PNS akan lebih sederhana, yakni hanya terdiri atas gaji dan tunjangan. Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan, besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. 

Dengan begitu, gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang. “Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” ujarnya.

Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.

Paryono juga menekankan seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Selain itu juga harus dapat dipastikan kesejahteraan PNS tidak akan terganggu sehingga dibutuhkan upaya ekstra dan kehati-hatian.

“Dan harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang Pangkat, Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Ini agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara,” ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut