BKN Minta Instansi Umumkan Nama Peserta SKD CPNS yang Didiskualifikasi
Dia menjelaskan, nama-nama peserta yang didiskualifikasi sudah disampaikan BKN berdasarkan alat-alat bukti. Ada beberapa alat bukti yang digunakan untuk memastikan telah terjadi tindakan kecurangan.
Sebelumnya berdasarkan dokumen laporan yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo, kecurangan terjadi di beberapa titik lokasi. Setidaknya terdapat 225 peserta yang akan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan di beberapa titik lokasi, di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta, Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.
Adapun diskualifikasi kepada peserta yang melakukan kecurangan saat SKD CPNS sudah diputuskan pada Jumat pekan lalu dalam rapat panselnas yang terdiri dari unsur BKN, KemenPANRB, BSSN, BPKP.
“Perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan. Diskualifikasi ini perlu segera disampaikan kepada masing-masing instansi,” demikian bunyi dokumen laporan yang dibagikan Tjahjo.
Editor: Jujuk Ernawati