BKN Sebut Perubahan Sistem Gaji PNS Tak Bisa Diterapkan Serentak
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana mengubah sistem gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang semula berdasarkan golongan dan pangkat kini berubah menjadi beban kerja hingga risiko pekerjaan. Namun, jika sudah diputuskan, kebijakan ini dinilai tidak bisa dilaksanakan secara serentak.
Hal ini sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS. “Di PP 11 sudah dinyatakan secara jelas sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, Jumat (18/12/2020).
Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Haryomo mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi barulah dapat diimplementasikan.
“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” ujarnya.
Haryomo menyebut terdapat tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.
Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan. Sehingga semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.
Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara . Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.
“Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku? Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi. Padahal sekarang pemerintah baru konsen untuk mengatasi pandemi covid ini,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk