Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global
Advertisement . Scroll to see content

BP Batam Surati Sri Mulyani soal Penurunan Ambang Batas Barang Impor

Senin, 20 Januari 2020 - 15:57:00 WIB
BP Batam Surati Sri Mulyani soal Penurunan Ambang Batas Barang Impor
BP Batam menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait penerapan Petaruan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, komunitas pelaku usaha dalam jaringan Kota Batam (Batam Online Community/BOC) menolak pemberlakuan PMK tersebut, yang menyebabkan biaya pengiriman barang dari kawasan setempat ke daerah lain di Indonesia jadi meningkat.

"Batam ikut kena imbasnya. Karena barang-barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia dianggap impor," kata Ketua BOC, Saugi Sahab.

Dia khawatir, dengan kebijakan itu, maka masyarakat daerah lain enggan belanja dari Batam, karena harus membayar pajak lagi. Komunitasnya mengusulkan agar pemerintah tidak serta merta menurunkan ambang batas minimal barang impor dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS, karena dinilai terlalu drastis.

"Kami usulkan, paling tidak 50 dolar AS lah. Kalau 3 dolar AS, atau Rp45 ribu, barang apa yang harganya di bawah itu," kata Saugi.

Selain kepada pedagang-pedagang e-commerce, dia mengatakan kebijakan itu akan berdampak pada jasa pengiriman barang yang mulai tumbuh subur di kota itu.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut