BP Batam Surati Sri Mulyani soal Penurunan Ambang Batas Barang Impor
Sementara itu, komunitas pelaku usaha dalam jaringan Kota Batam (Batam Online Community/BOC) menolak pemberlakuan PMK tersebut, yang menyebabkan biaya pengiriman barang dari kawasan setempat ke daerah lain di Indonesia jadi meningkat.
"Batam ikut kena imbasnya. Karena barang-barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia dianggap impor," kata Ketua BOC, Saugi Sahab.
Dia khawatir, dengan kebijakan itu, maka masyarakat daerah lain enggan belanja dari Batam, karena harus membayar pajak lagi. Komunitasnya mengusulkan agar pemerintah tidak serta merta menurunkan ambang batas minimal barang impor dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS, karena dinilai terlalu drastis.
"Kami usulkan, paling tidak 50 dolar AS lah. Kalau 3 dolar AS, atau Rp45 ribu, barang apa yang harganya di bawah itu," kata Saugi.
Selain kepada pedagang-pedagang e-commerce, dia mengatakan kebijakan itu akan berdampak pada jasa pengiriman barang yang mulai tumbuh subur di kota itu.
Editor: Ranto Rajagukguk