BPH Migas Cabut Surat Edaran, Pertamina Tak Lagi Batasi Penyaluran Solar Bersubsidi
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sempat mengeluarkan larangan konsumsi solar subsidi untuk jenis kendaraan tertentu. Namun, selang beberapa waktu kemudian surat edaran tersebut dicabut.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, dengan dicabutnya Surat Edaran No. 3865/Ka BPH/2019 ini, maka pihaknya tidak lagi membatasi penyaluran solar bersubsidi.
"Ini kan tadinya dari BPH ada pembatasan. Tapi sudah dicabut kan jumat malam. Jadi kita jual lagi seperti biasa," ujarnya di Stasiun Kota, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Menurut dia, sebagai pelaku usaha Pertamina akan mengikuti perintah dari regulator yaitu BPH Migas. Namun, jika keputusan ini berisiko pada konsumsi solar subsidi yang berpotensi melebihi kuota, maka Pertamina menyerahkannya ke pemerintah.
"Ya kita sampaikan ke pemerintah, kuotanya lebih. Ya treatment-nya dari pemerintah. Tapi intinya dari Pertamina gak ada pembatasan," kata dia.