BPJS Kesehatan Ada Urun Biaya, Ekonom Nilai Harus Dikaji Mendalam
Jika kebijakan ini diterapkan maka dapat mencegah terjadinya risiko moral akibat peserta mengambil pelayanan kesehatan yang tidak diperlukan. Perilaku ini berpotensi meningkatkan biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan sehingga diharapkan dapat menekan defisit keuangan BPJS.
"Urun biaya direncanakan dikenakan kepada peserta-peserta yang mendapatkan pelayanan-pelayanan tertentu yang tergolong bisa terjadi penyalahgunaan oleh peserta dikarenakan selera maupun perilaku peserta," ucapnya,
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan, rincian biaya tambahan yang dikenakan untuk rawat jalan adalah, untuk Rumah Sakit (RS) kelas A dan B Rp20.000 sedangkan kelas C dan D Rp10.000. Kemudian, untuk rawat inap sebesar 10 persen dari biaya CBG's (Tarif Layanan Kesehatan) atau maksimal Rp30 juta.
Sementara, untuk aturan selisih harga, dikenakan kepada peserta yang ingin menaikkan hak pelayanan BPJS Kesehatan. Namun, untuk aturan yang baru ini Kemenkes mengatur peserta layanan hanya diperbolehkan naik satu kelas.
Adapun biaya yang perlu dibayarkan oleh peserta rawat jalan yang semula memiliki hak poliklinik umum, apabila ingin menerima pelayanan poliklinik eksekutif akan dikenakan selisih biaya maksimal Rp400.000. Sementara untuk rawat inap yang ingin naik kelas, selain kelas 1 ke VIP, dikenakan biaya sesuai dengan CBGs yang tertulis di dalam peraturan Permenkes.
"Untuk kelas 1 ke VIP (yang tidak punya tarif ina-cbgs) maka ketentuannya adalah selisihnya tidak boleh lebih dari 75 persen dari tarif CBG's kelas 1," tutur Budi di kantornya, Jakarta (18/1/2019).
Editor: Ranto Rajagukguk