Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Urun Biaya, Ini Penjelasannya

Jumat, 18 Januari 2019 - 14:47:00 WIB
BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Urun Biaya, Ini Penjelasannya
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekali lagi ini belum dilaksanakan ya. Kemudian untuk rawat inap itu 10 persen dari biaya CBG's (Tarif Layanan Kesehatan) atau maksimal Rp30juta," ujar Budi.

Sementara, untuk aturan selisih harga, dikenakan kepada peserta yang ingin menaikkan hak pelayanan BPJS Kesehatan.

Dalam aturan sebelumnya, peserta tidak dilarang untuk naik kelas pelayanan kesehatan lebih dari satu kelas. Sementara untuk aturan yang baru, Kemenkes mengatur peserta layanan hanya diperbolehkan naik satu kelas.

Adapun biaya yang perlu dibayarkan oleh peserta rawat jalan yang semula memiliki hak poliklinik umum, apabila ingin menerima pelayanan poliklinik eksekutif akan dikenakan selisih biaya maksimal Rp400.000.

Sementara untuk rawat inap yang ingin naik kelas, selain kelas 1 ke VIP, dikenakan biaya sesuai dengan CBGs yang tertulis di dalam peraturan Permenkes. "Untuk kelas 1 ke VIP (yang tidak punya tarif ina-cbgs) maka ketentuannya adalah selisihnya tidak boleh lebih dari 75 persen dari tarif CBG's kelas 1," tutur Budi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut