Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

BPK Sebut Laporan Keuangan Pemerintah 2020 Bakal Lebih Sulit

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:11:00 WIB
BPK Sebut Laporan Keuangan Pemerintah 2020 Bakal Lebih Sulit
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pandemi Covid-19 akan memengaruhi pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pandemi Covid-19 akan berdampak pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020. Menurutnya, ini akan lebih sulit dari 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, pandemi akan memengaruhi pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat. Apalagi pemerintah telah realokasi dan refocusing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi covid-19.

"Ada potensi penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan/konstruksi dalam pengerjaan (KDP). Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaba akan jauh lebih sulit dibandingkan 2019," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Dia menuturkan pemerintah telah merespons pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020. BPK berharap aturan ini menjadi payung hukum untuk langkah-langkah luar biasa.

"Diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan," katanya.

Untuk merespons pandemi covid-19, pemerintah sudah dua kali melaksanakan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

BPK sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. Opini WTP diberikan setelah BPK mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut