Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

BPN Akan Hapus Aturan IMB, Diganti Jadi Standarisasi

Rabu, 18 September 2019 - 15:01:00 WIB
BPN Akan Hapus Aturan IMB, Diganti Jadi Standarisasi
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pertanahan Negara (BPN) bakal menghapus izin mendirikan bangunan (IMB). Izin di sektor konstruksi bangunan tersebut selama ini dinilai tidak efektif.

Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, untuk pendirian bangunan, skema standarisasi lebih efektif daripada izin. Sistem perizinan disebutnya sangat sulit dipantau.

"Misalnya orang mau bikin bangunan, izin bikin 400 meter tapi bangunnya 800 meter tidak ada yang peduli. Terus dia izin bangun dengan bahan tertentu tapi ternyata pakai baja koboi, tidak ada yang peduli juga," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Menurut Sofyan, izin kerapkali tidak sesuai dengan realita di lapangan. Dengan standarisasi, maka pemerintah nantinya bisa memantau melalui inspektur bangunan.

"Di negara maju begitu, bangun apa saja boleh asal sesuai standar, kalau tidak ya dibongkar, supaya tanggung jawab lebih banyak diberikan ke masyarakat," kata dia.

Sofyan menilai, proses perizinan yang terlalu banyak membuat investor enggan datang ke Indonesia. Semakin panjang dan rumitnya suatu perizinan, maka investor makin merugi, baik waktu maupun uang.

"Kalau dia pinjam uang katakan Rp10 miliar dan satu tahun izinnya tidak keluar, berapa banyak ruginya? Bagi birokrasi tidak ada, oleh karenanya kita ubah sistem perizinan menjadi dengan sistem standar, tujuan bisa tercapai tanpa harus birokrasi," ucapnya.

Penghapusan sistem IMB ini menjadi bagian dari revisi 74 Undang-Undang (UU) menjadi Omnnibus Law. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyederhanakan proses izin investasi yang bertele-tele. sehingga menghambat investor untuk masuk ke Indonesia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut