BPN Klaim Penerapan Sertifikat Elektronik Hindari Mafia Tanah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana untuk mengeluarkan sertifikat tanah elektronik. Langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan tersebut akan segera dilakukan menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, sertifikat elektronik menjadi salah satu cara untuk meningkatkan keamanan dari oknum mafia tanah. Adanya sertifikat elektronik juga bisa mencegah kasus Dino Patti Djalal terulang kembali.
"Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan sertifikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan, seperti sedang ramai kasus yang dialami keluarga pak Dino Patti Djalal," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (3/3/2021).
Yulia juga meluruskan berita yang sempat beredar bahwa akan ada penarikan sertifikat di masyarakat. Sebab menurutnya, pemerintah sama sekali tidak akan melakukan penarikan sertifikat tanah milik masyarakat.
“Kami pastikan itu tidak benar, tidak ada penarikan sertifikat di masyarakat, proses sertifikat elektronik ini akan berjalan secara bertahap dan sertifikat lama masih tetap berlaku selama belum dilakukan alih media ke sertifikat elektronik," katanya.
Selain untuk meningkatkan keamanan dari praktik pemalsuan oleh mafia tanah, sertifikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip. “Banyak kasus yang terjadi sertifikat rusak bahkan hilang, dengan sertifikat elektronik hal demikian tidak akan terjadi lagi, selain itu sertifikat elektronik aman terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi risiko kebakaran serta menjamin pemeliharaan dan pengelolaan arsip dan warkah pertanahan," ucap Yulia
Manfaat lainnya adalah penerapan tanda tangan sertifikat berupa tanda tangan digital yang pasti akan menjamin otentikasi data integritas serta anti penyangkalan sertifikat tanah. Selain itu juga mendukung program go green, budaya paperless office dan dapat diakses kapan dan di mana saja.
“Menghindari resiko kerusakan bahkan kehilangan serta mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, serta setiap perubahan akan terdeteksi dan jika datanya tidak sesuai akan invalid dan jejak digitalnya akan terekam,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk