BPOM Tindak Tegas Produsen yang Jual Produk Tak Sesuai Label
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menarik seluruh produk dari perusahaan-perusahaan yang masih membandel tidak melakukan perbaikan label. Hal ini terutama terkait produk susu kental manis (SKM).
Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Tetty Helfery menyatakan, ketegasan ini tercantum dalam aturan baru PerBPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang pelabelan.
"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," ujar Tety dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (28/10/2018).
Sebelumnya, pada 22 Mei lalu, BPOM juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 1.3).
"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan. Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," bunyi SE yang diteken Kepala BPOM Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.