BPOM Tindak Tegas Produsen yang Jual Produk Tak Sesuai Label
Menurut Tety, produsen susu kental dan analog wajib mencantumkan peringatan pada label produk. Peringatan ini berupa tulisan ‘Perhatikan!’, ‘Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu’, ‘Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan’, dan ‘Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi’.
Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih. "Peringatan ditulis di label produk yang mudah dilihat konsumen dengan ukuran huruf yang tidak terlalu kecil. Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keterangan kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu," ujarnya.
Aturan tercantum dalam Pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.
Pasal 67 W dan X juga menegaskan pelarangan yang menggambarkan visualisasi susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sebagai sumber gizi. Pernyataan/visualusasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.
Editor: Ranto Rajagukguk