Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 Triliun, Purbaya: Sisanya Kami Kejar Terus
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Barang Mewah, Sabun Mandi hingga Deterjen juga Kena PPN 12 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:38:00 WIB
Bukan Barang Mewah, Sabun Mandi hingga Deterjen juga Kena PPN 12 Persen
Kenaikan PPN 12 persen masih berdampak luas bagi banyak barang yang kerap digunakan masyarakat, termasuk sabun mandi. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah barang yang tidak masuk kategori barang mewah ternyata terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut diketahui akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menurut Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan PPN 12 persen masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

“Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12 persen tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai," ujar Bhima dalam keterangannya dikutip, Kamis (19/12/2024).

Adapun barang yang dikecualikan pun masih sama, yakni bahan pangan untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, hingga transportasi. Bedanya, untuk barang yang dikecualikan akan semakin sedikit karena untuk bahan pangan premium, hingga jasa pendidikan dan kesehatan premium atau mewah akan dikeluarkan dalam daftar itu.

Selain itu, hanya tiga komoditas seperti minyak goreng curah bermerek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri yang akan diberikan tarif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, sehingga tarifnya masih akan tetap 11 persen sepanjang 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut