Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Perjalanan ke Daerah
Senin, 29 Maret 2021 - 16:40:00 WIB

“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” ucapnya.
Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan Kemenhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejak awal pandemi Covid-19 perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” kata Adita.
Editor: Ranto Rajagukguk