Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Perjalanan ke Daerah

Senin, 29 Maret 2021 - 16:40:00 WIB
Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Segera Keluarkan Aturan Perjalanan ke Daerah
Kemenhub tengah menyusun Surat Edaran (SE) mengenai aturan transportasi umum dan syarat perjalanan orang dalam negeri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas,” ucapnya.

Adita menambahkan, dikeluarkannya aturan tersebut dilakukan Kemenhub sebagai komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejak awal pandemi Covid-19 perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan. 

“Penerapan protokol kesehatan ini juga berlaku bagi operator transportasi dimana ada ketentuan terkait standar pelayanan di masa pandemi saat ini,” kata Adita.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut