Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Kekayaan Tak Wajar Pegawai Kemenkeu, Komisi XI DPR Panggil Sri Mulyani

Jumat, 17 Maret 2023 - 11:52:00 WIB
Buntut Kekayaan Tak Wajar Pegawai Kemenkeu, Komisi XI DPR Panggil Sri Mulyani
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi XI DPR akan memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dan jajarannya terkait dengan temuan kekayaan tak wajar pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang viral di media sosial dan sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranksasi Keuangan (PPATK).

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, mengatakan Sri Mulyani akan dipanggil pada 27 Maret 2023. Nantinya, pembahasan akan difokuskan terkait reformasi birokrasi dan reformasi perpajakan.

Hal itu, lanjutnya, terkait dengan kekayaan tak wajar pegawai Kemenkeu, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai yang menjadi sorotan masyarakat. Kasus yang menjadi sorotan publik, antara lain kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, dan pamer kekayaan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Menurut dia, adanya kasus ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan, khususnya wajib pajak kepada DJP. Pasalnya, setiap tahun, anggaran yang digelontorkan cukup besar kepada instansi keuangan tersebut.

“Kita menyesalkan apa yang telah terjadi di DJP (dengan) adanya temuan. Harapan publik yang begitu besar ternyata telah diabaikan. Kita menganggap reformasi perpajakan yang didengungkan telah berhasil, (tapi kini) belum mampu menjaga kepercayaan wajib pajak dan ini sangat penting untuk dikembalikan," ujar Kamrussamad, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut