Buruh Usul UMP DKI Jakarta Rp4,37 Juta, Pengusaha Sebut Tidak Wajar
JAKARTA, iNews.id - Pengusaha menilai, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 DKI Jakarta yang diusulkan oleh serikat pekerja sebesar Rp4.373.000 sangat tidak wajar.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, pengusaha kesulitan memenuhi usulan tersebut karena kondisi ekonomi saat ini sedang tidak stabil. Apalagi, kurs rupiah terdepresiasi cukup besar tahun ini.
"Ini terlalu berlebihan dan tidak wajar dengan kondisi saat ini. Teman-teman pekerja kan tahu kondisi ekonomi saat ini," kata Sarman di Jakarta, dikutip Sabtu (26/10/2018).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, kenaikan upah buruh seharusnya 8,03 persen dengan formulasi inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Sarman menilai, buruh menghitung kenaikan berdasarkan Angka Kehidupan Layak (KHL) kemudian ditambah 3,6 persen sebagai kompensasi kenaikan BBM.
"Jadi naik Rp700 ribu. Ini berlebihan," ucapnya.
Menurut Sarman, buruh seharusnya tidak hanya fokus membicarakan kenaikan UMP setiap tahun karena tantangan di masa depan sangat berat. Apalagi, tenaga kerja manusia mulai digantikan oleh mesin sementara produktivitas pekerja cukup rendah dan relatif tidak memiliki keahilan.