Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Buka Suara soal Rencana Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Jamin Dilakukan Hati-Hati
Advertisement . Scroll to see content

Calon Deputi BI Juda Agung Jawab Isu Pengembalian Fungsi Pengawasan Bank

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:56:00 WIB
Calon Deputi BI Juda Agung Jawab Isu Pengembalian Fungsi Pengawasan Bank
Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung membeberkan dua upaya bank sentral dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait isu pengembalian wewenang pengawasan perbankan. Saat ini, fungsi tersebut berada di OJK yang sebelumnya merupakan wewenang penuh BI.

Upaya tersebut, yaitu penguatan koordinasi dan masalah konglomerasi industri keuangan. Bila keduanya bisa diselesaikan, wewenang fungsi pengawasan tak menjadi soal akan ditempatkan di BI ataupun OJK.

"Jadi yang pertama adalah penguatan koordinasi, kedua adalah bagaimana mengatasi konglomerasi dari industri keuangan. Apakah itu di BI atau di OJK, menurut hemat kami apabila dua hal itu bisa diatasi, maka tempat tidak menjadi sebuah masalah, apakah di OJK atau di Bank Indonesia," ujar Juda di Jakarta, Selasa (7/7/2020)

Menurut dia, dilepasnya fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral dan diwenangkan ke OJK karena ada pertimbangan penting. Pertama, untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

Pasalnya, BI memiliki tugas utama melaksanakan kebijakan moneter. Bila bank sentral juga memegang kendali pengawasan bank akan terjadi konflik kepentingan saat mengekspansi likuiditas untuk penanganan bank dengan menjaga kestabilan nilai rupiah dari sisi moneter.

"Kalau pengawasan itu digabung ke dalam bank sentral yang fungsi pokoknya lebih kepada moneter, seringkali terjadi conflict of interest di dalam kebijakannya. Hal ini mengapa di banyak negara juga setelah tahun 1999 itu melakukan hal yang sama," ujar Juda.

Pertimbangannya, selanjutnya terkait berkembangnya konglomerasi industri keuangan. Selain bank, industri keuangan juga mencakup asuransi, pasar modal, bancassurance, reksa dana, hingga perusahaan pembiayaan.

"Berkembangnya konglomerasi industri keuangan ini perlu pengawasan yang sifatnya terintegrasi. Dua argumen itu yang menyebabkan kenapa fungsi pengawasan perlu dipisah dari wewenang Bank Indonesia," katanya.

Meski begitu, pemisahan wewenang pengawasan bank dari BI dinilai juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, bisa jadi di tengah jalan koordinasi antara BI dan OJK tak berjalan mulus.

Hal yang dimaksud, yaitu koordinasi antara kebijakan makroprudensial bank sentral dan mikroprudensial yang menjadi kewenangan OJK dalam penanganan sebuah bank. Dalam hal itu bank diawasi OJK secara langsung, sementara BI harus memberikan likuiditas dalam rangka lender of last resort.

"Sekarang persoalannya di mana? Apakah kita lebih penting koordinasi atau lebih penting argumen terkait pemisahan (wewenang fungsi pengawasan bank). Kalau menurut hemat kami sekarang ini persoalannya adalah koordinasi harus diperkuat, itu fakta yang kita hadapi. Koordinasi harus diperkuat antara bank sentral dengan pengawas (OJK)," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut