Cegah Jastip Nakal, Barang Luar Negeri di Bawah 50 Dolar AS Diusulkan Kena Bea Masuk
Penurunan batas atas pembebasan bea impor barang kiriman tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018. Di aturan itu telah diatur seluruh kiriman impor akan melalui sistem automasi yang akan mengakumulasi setiap transaksi dari penerima dan alamat nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, sejak PMK tersebut resmi berlaku, terdapat 72.592 dokumen impor yang berhasil dijaring di 2018 dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Kemudian mengalami kenaikan di 2019 menjadi 140.863 dokumen impor dengan nilai penerimaan mencapai Rp28,05 miliar.
"Sebagian besar barang tersebut antara lain barang dari kulit, arloji, sepatu, aksesoris pakaian, part elektronik, dan telepon genggam," kata Heru.
Lebih dari itu, penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai semata untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jasa dan memastikan bahwa hak-hak negara terpenuhi serta untuk menciptakan kesetaraan level of playing field antara hasil produksi dalam negeri dengan produk impor yang marak beredar di pasaran sehingga akselerasi daya saing produk lokal lebih terjamin.
Editor: Ranto Rajagukguk