Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Dukung Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok, Lindungi Buruh dan Petani Tembakau
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Naik, Harga Rokok Tembus Rp40.100 per Bungkus

Senin, 13 Desember 2021 - 18:19:00 WIB
Cukai Naik, Harga Rokok Tembus Rp40.100 per Bungkus
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Dengan kebijakan ini, harga rokok tembus Rp40.100 per bungkus. (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05 persen, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05 persen," kata dia.

Sri Mulyani juga menyebut bahwa kenaikan tarif cukai rokok telah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh. 

"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," ucap Sri Mulyani.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut