Cukai Rokok Akan Naik pada 2021, Ini 4 Pertimbangan Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. Kenaikan ini akan diumumkan pada September mendatang.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Sunaryo mengatakan, kenaikan cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19 dan asumsi makro tahun 2021.
"Kita sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," ujar Sunaryo dalam Webinar di Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Dia pun memaparkan, ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021. Pertama, hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai yang menunjukan secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).
"Jadi kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 ini terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau," katanya.