Cukai Rokok Tahun Depan Naik 21,55 Persen, Petani Tembakau Protes
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memprotes keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tahun depan. Kebijakan itu berdampak pada kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata 35 persen.
"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun," kata Wakil Sekretaris Jenderal APTI, Agus Setiawan saat bertemu dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Agus Pambudi di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Dalam audiensi tersebut, petani tembakau meminta agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok. Mereka menilai, kenaikan tersebut membuat industri menyerap lebih sedikit hasil panen tembakau petani untuk mengantisipasi turunnya permintaan rokok.
"Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku,” kata Ketua DPP APTI, Agus Pamuji.
Petani tembakau, kata Agus, tidak menuntut pemerintah membatalkan kenaikan cukai. Mereka hanya ingin supaya kenaikan cukai tidak terlalu tinggi.