Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HM Sampoerna Bukukan Laba Bersih Rp4,5 Triliun hingga Kuartal III 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cukai Rokok Tahun Depan Naik 21,55 Persen, Petani Tembakau Protes

Kamis, 24 Oktober 2019 - 18:30:00 WIB
Cukai Rokok Tahun Depan Naik  21,55 Persen, Petani Tembakau Protes
Para petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) usai beraudiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memprotes keputusan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok tahun depan. Kebijakan itu berdampak pada kenaikan harga jual eceran rokok rata-rata 35 persen.

"Sekarang kenaikan belum berlaku saja, permintaan tembakau sudah turun," kata Wakil Sekretaris Jenderal APTI, Agus Setiawan saat bertemu dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Agus Pambudi di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Dalam audiensi tersebut, petani tembakau meminta agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan cukai rokok. Mereka menilai, kenaikan tersebut membuat industri menyerap lebih sedikit hasil panen tembakau petani untuk mengantisipasi turunnya permintaan rokok.

"Pabrik tidak berani ambil banyak, karena mereka takut konsumsi rokok akan turun saat cukai baru berlaku,” kata Ketua DPP APTI, Agus Pamuji.

Petani tembakau, kata Agus, tidak menuntut pemerintah membatalkan kenaikan cukai. Mereka hanya ingin supaya kenaikan cukai tidak terlalu tinggi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut