Cukai Rokok Tahun Depan Naik 21,55 Persen, Petani Tembakau Protes
Kamis, 24 Oktober 2019 - 18:30:00 WIB
"Silakan tetap naik, tapi jangan sebesar itu," ucap Agus.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, kenaikan CHT tahun depan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 tahun 2019. Dia berjanji akan mencari solusi agar hasil panen petani tembakau bisa terserap optimal.
Moeldoko mengatakan, salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan yaitu menekan impor termbakau. Dengan begitu, industri bisa dipaksa menyerap tembakau lokal.
Editor: Rahmat Fiansyah