Cukai Rokok Tak Naik, Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Tambah Besar
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah batal menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Padahal, cukai rokok dikenakan untuk mengontrol peredaran rokok di masyarakat. Namun, benarkah kenaikan cukai ampuh mengurangi konsumsi rokok masyarakat?
Ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengatakan, kenaikan cukai rokok saja tidak mampu mengurangi konsumsi rokok masyarakat. Pasalnya, kenaikan cukai juga harus diimbangi dengan hitungan yang matang, yaitu dengan ambang batas harga minimal Rp50.000.
"Cukai itu dinaikkan bukan sebatas dinaikkan, tapi juga dinaikkan yang bisa mengurangi preferensi merokok. Kalau dinaikan tapi tidak sampai batas threshold itu sifatnya regresif," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (3/11/2018).
Ia melanjutkan, kenaikan cukai yang setengah-setengah justru dapat memberikan dampak pada konsumen rokok yang berada di kalangan bawah. Sebab, seorang pecandu rokok akan tetap memenuhi keinginan mengonsumsi rokok meskipun kondisi ekonominya menjerit.
"Kemudian terdampak pada orang-orang miskin tadi, mereka tetap beli rokok itu tapi dengan harga yang jauh lebih tinggi jadi semakin menekan kesejahteraan mereka. Berarti memang harus ada threshold tertentu di mana mereka pada kondisi tidak dapat membeli rokok," ucapnya.