Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 18 Provinsi yang Tak Naikkan UMP pada 2021, Ada Jabar hingga Papua

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:15:00 WIB
Daftar 18 Provinsi yang Tak Naikkan UMP pada 2021, Ada Jabar hingga Papua
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 18 Provinsi bersedia menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. SE tersebut berisikan tentang standar upah minimum tahun depan yang tidak naik alias.

Ida mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti SE tersebut. Dari pemantauan hingga Selasa kemarin, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021.

Mayoritas provinsi menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menaker. "Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 tepatnya pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UMP tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan terkait SE tersebut," ujar Ida di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Adapun daerah yang akan mengikuti SE Menaker, yaitu:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut