Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

UMP 2021 Tak Naik, Menaker Ungkap 18 Provinsi Sepakat Ikuti Surat Edaran

Rabu, 28 Oktober 2020 - 16:52:00 WIB
UMP 2021 Tak Naik, Menaker Ungkap 18 Provinsi Sepakat Ikuti Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan 18 Provinsi bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Lewat aturan tersebut upah minimum tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan tahun 2020.

Ida mengatakan, hingga Selasa malam tadi (28/10/2020) sudah ada 18 provinsi yang bersedia mengikuti SE. Dia juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19. 

Selain itu, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. 

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida dalam konferensi pers, di Jalarta, Rabu (28/10/2020).

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut