Dana Bagi Hasil Komponen Terbesar Transfer ke Daerah, Sri Mulyani: Kami Membagi Sesuai Undang-Undang
BOGOR, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bekerja sama menjaga ekonomi serta masyarakat. Transfer ke Daerah (TKD) yang digunakan untuk mendorong ekonomi masyarakat, pada tahun 2022 naik 3,9 persen atau mencapai Rp816 triliun.
"Komponen paling besar adalah Dana Bagi Hasil (DBH), ini karena ada juga Bupati yang menanyakan, "kenapa harga minyak tinggi saya engga dapat bagi hasil?", kami akan membagi hasilkan sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 di Sentul, Bogor, Selasa (17/1/2023).
Sri Mulyani menambahkan, data-data pun juga diperoleh dari Kementerian/Lembaga mengenai berapa yang harus dibagi hasilkan. Jadi, dalam hal ini, dalam penyaluran TKDD, DBH naik cukup besar yaitu 43 persen.
"Ini karena harga-harga komoditas yang baik, dan yang dibagi hasilkan meningkat sesuai dengan penerimaan negara, maka DBH-nya juga meningkat. Tentu sesudah ada bagian dimana kita mendapatkan BPKP, data yang valid, dan kemudian kita membagi hasilkan," ucapnya.
Sementara, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) relatif stabil. Hanya saja DAK fisik agak turun dan DAK non-fisik turun karena masalah data.
Ini terutama perhitungan bantuan operasi sekolah dari tahun 2020 hingga 2021 yang terjadi perbedaan data sehingga penyaluran ditunda sampai dengan datanya settled.
"Yang ditunda itu yang sudah lebih bayar, sehingga mereka tetap punya biaya operasi sekolah," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama