Dana Repatriasi Rp141 Triliun Berpotensi Kabur ke Luar Negeri, Ini Komentar Sri Mulyani
JAKARTA, iNews.id - Dana repatriasi program tax amnesty senilai Rp141 triliun berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini diakibatkan masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) segera berakhir.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan potensi dana tersebut lari dari Indonesia.
Ia bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan para investor yang melakukan repatriasi dalam program tax amnesty 2016 lalu. Diskusi tersebut dalam rangka waktu tenggang dana repatriasi yang akan berakhir pada akhir Desember 2019.
"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Nanti tolong minta sama Pak Luky (Luky Alfirman, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert (Robert Pakpahan, Dirjen Pajak) mengenai penempatan selama ini," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Mengacu kepada aturan tax amnesty, dana maupun aset yang selama ini disimpan di Indonesia dan masa tenggangnya sudah habis, bisa dipindahkan ke instrumen investasi lain di Indonesia atau melarikannya lagi ke luar negeri.