Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Advertisement . Scroll to see content

Dana Repatriasi Rp141 Triliun Berpotensi Kabur ke Luar Negeri, Ini Komentar Sri Mulyani

Rabu, 09 Oktober 2019 - 15:48:00 WIB
Dana Repatriasi Rp141 Triliun Berpotensi Kabur ke Luar Negeri, Ini Komentar Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dana repatriasi program tax amnesty senilai Rp141 triliun berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini diakibatkan masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) segera berakhir.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan terus memantau perkembangan potensi dana tersebut lari dari Indonesia. 

Ia bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan para investor yang melakukan repatriasi dalam program tax amnesty 2016 lalu. Diskusi tersebut dalam rangka waktu tenggang dana repatriasi yang akan berakhir pada akhir Desember 2019.

"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Nanti tolong minta sama Pak Luky (Luky Alfirman, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko) saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert (Robert Pakpahan, Dirjen Pajak) mengenai penempatan selama ini," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Mengacu kepada aturan tax amnesty, dana maupun aset yang selama ini disimpan di Indonesia dan masa tenggangnya sudah habis, bisa dipindahkan ke instrumen investasi lain di Indonesia atau melarikannya lagi ke luar negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut