Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Cuti, PNS Laki-Laki Kini Bisa Dampingi Istri Melahirkan

Sabtu, 20 Januari 2018 - 18:22:00 WIB
Dapat Cuti, PNS Laki-Laki Kini Bisa Dampingi Istri Melahirkan
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) resmi merilis aturan yang memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki yang sudah menikah untuk mengambil cuti saat istri melahirkan dan tetap dibayar penuh atau ditanggung negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Cuti tersebut, kata dia, bisa dikategorikan dalam cuti karena alasan penting (CAP).

“Pengajuan CAP untuk mendampingi istri tersebut harus disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap,” kata Ridwan seperti dikutip dari laman BKN ditulis Sabtu (20/1/2018).

Dalam aturan tersebut, kata Ridwan, BKN juga mengatur soal jatah CAP yang bisa diberikan bagi PNS yang ditempatkan di kantor perwakilan RI yang rawan dan berbahaya dengan alasan untuk memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

“Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNS yang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut