Dapat Cuti, PNS Laki-Laki Kini Bisa Dampingi Istri Melahirkan
Selain itu, kata Ridwan, aturan baru ini juga memasukkan cuti bersama yang sebelumnya tidak diatur. Dia mengatakan, cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang tidak diberikan hak cuti bersama, maka jatahnya ditambah dalam cuti tahunan.
Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniati menambahkan, aturan BKN tersebut bisa menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian sekaligus PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS. Aturan tersebut mengatur tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
“Secara teknis, kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan presiden,” kata Julia.
Editor: Ranto Rajagukguk